JAKARTA:
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan
persetujuan terakhir untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan usaha dengan
omzet kurang dari Rp300 juta sebesar 0,5%.
"Yang sudah disetujui itu 0,5% [usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta]," ujarnya di Gedung Kemenko, Selasa (5/2/2013).
Namun,
Menkop masih akan memperjuangkan agar kategori usaha tersebut
mendapatkan pembebasan pajak. Menurutnya, pengenaan PPh Badan sebesar
0,5% pada kategori usaha ini dinilai tidak adil.
"Tetapi saya masih memperjuangkan yang 0% untuk usaha mikro [beromzet di bawah Rp300 juta]," katanya.
Pasalnya,
jelas Menkop, pemerintah bersedia memberikan insentif pajak seperti tax
holiday bagi investor, tetapi sulit memberikan insentif pajak berupa
pembebasan PPh Badan bagi usaha mikro.
Tax
holiday yang diatur dalam PMK no. 130/PMK.011/2011 adalah pembebasan
PPh Badan bagi industri yang berinvestasi paling sedikit Rp1 triliun
dengan kategori tertentu selama 5-10 tahun.
Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama 2 tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir.
"Investor
yang masuk ke Indonesia dikasih tax holiday. Mereka kan konglomerat.
UMKM dikasih juga tax holiday dong. Kita bandingkan itu saja. Itu kan
untuk rakyat kecil," ungkapnya.
Namun, Menkop menyetujui terhadap pengenaan PPh Badan sebesar 1% bagi usaha dengan omzet Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar.
Sebelumnya
pada 14 Januari, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan
mengenakan PPh Badan sebesar 1% untuk usaha dengan omzet Rp0-Rp4,8
miliar. (ra)
sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1219:pajak-ukm-omzet-kurang-dari-rp300-juta-kena-pph-05&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar