Rabu, 06 Februari 2013

PAJAK UKM: Omzet Kurang Dari Rp300 Juta Kena PPh 0,5%

JAKARTA: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan persetujuan terakhir untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan usaha dengan omzet kurang dari Rp300 juta sebesar 0,5%.
"Yang sudah disetujui itu 0,5% [usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta]," ujarnya di Gedung Kemenko, Selasa (5/2/2013).



Namun, Menkop masih akan memperjuangkan agar kategori usaha tersebut mendapatkan pembebasan pajak. Menurutnya, pengenaan PPh Badan sebesar 0,5% pada kategori usaha ini dinilai tidak adil.
"Tetapi saya masih memperjuangkan yang 0% untuk usaha mikro [beromzet di bawah Rp300 juta]," katanya.
Pasalnya, jelas Menkop, pemerintah bersedia memberikan insentif pajak seperti tax holiday bagi investor, tetapi sulit memberikan insentif pajak berupa pembebasan PPh Badan bagi usaha mikro.
Tax holiday yang diatur dalam PMK no. 130/PMK.011/2011 adalah pembebasan PPh Badan bagi industri yang berinvestasi paling sedikit Rp1 triliun dengan kategori tertentu selama 5-10 tahun.
Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama 2 tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir.
"Investor yang masuk ke Indonesia dikasih tax holiday. Mereka kan konglomerat. UMKM dikasih juga tax holiday dong. Kita bandingkan itu saja. Itu kan untuk rakyat kecil," ungkapnya.
Namun, Menkop menyetujui terhadap pengenaan PPh Badan sebesar 1% bagi usaha dengan omzet Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar.
Sebelumnya pada 14 Januari, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pihaknya akan mengenakan PPh Badan sebesar 1% untuk usaha dengan omzet Rp0-Rp4,8 miliar.  (ra)

sumber : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1219:pajak-ukm-omzet-kurang-dari-rp300-juta-kena-pph-05&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar