Rabu, 06 Februari 2013

Akuntansi Koperasi

belajar akuntansi koperasi

lihat jurnalNya disini

PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA



 download logo : disini

KONTES BUSINESS PLAN: Mahasiswa Diminta Jujur

SUMEDANG—Kementerian Koperasi dan UKM minta mahasiswa, yang mengikuti lomba pembuatan business plan  menjadi wirausaha pemula, agar bersikap jujur dengan menyesuaikan angka riil dari proyeksi permodalan usaha yang akan dijalankan.
Prakoso Budi Susetio, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan kejujuran itu menjadi prioritas karena merupakan modal utama bagi setiap pelaku usaha ketika memulai maupun saat menjalankan bisnisnya.

PAJAK UKM: Omzet Kurang Dari Rp300 Juta Kena PPh 0,5%

JAKARTA: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan persetujuan terakhir untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan usaha dengan omzet kurang dari Rp300 juta sebesar 0,5%.
"Yang sudah disetujui itu 0,5% [usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta]," ujarnya di Gedung Kemenko, Selasa (5/2/2013).

Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi

1.       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

  • Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

Jumat, 16 November 2012

Credit Union

Credit Union atau Koperasi Kredit (Simpan Pinjam) biasa disingkat CU adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, untuk mensejahterakan anggotanya sendiri, yang merupakan pelaku usaha kecil menengah (UKM).

tetapi kredit union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. di sejumlah negara, anggotaa mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.

Tentang UU No.17 tahun 2012

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru. 

Namun,  realitanya  kelahiran  UU  Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra, karena  khawatir  akan  membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya fungsi  pengawasan  dan  hilangnya  istilah  pengelola. Tidak hanya itu, pada UU baru  juga menghilangkan  istilah  simpanan  pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela,   dengan  memunculkan  istilah  setoran  pokok  dan  sertifikat  modal koperasi pada saat pendirian. 
Kepala  Dinas  Koperasi  Provinsi  Kalbar  Ignasius IK, mengatakan seharusnya di dalam  UU  baru  ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena pada hakekatnya sama. “Simpanan  wajib  ini  akan  menjadi  keterikatan  anggota,  dari sana kita bisa melihat  loyalitas  anggota terhadap koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,” kata  Ignasius, dalam kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang Koperasi Baru di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin. Menurutnya,  ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi lama belum  mampu  menopang  koperasi  serta  mendukung optimal kinerja, sedangkan di
ketentuan  baru terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu yang berpihak  pada  koperasi,  namun  karena  tidak diperkuat dengan kedua peraturan tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit.