belajar akuntansi koperasi
lihat jurnalNya disini
Koperasi Indonesia
Rabu, 06 Februari 2013
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
download logo : disini
|
KONTES BUSINESS PLAN: Mahasiswa Diminta Jujur
SUMEDANG—Kementerian Koperasi dan UKM minta
mahasiswa, yang mengikuti lomba pembuatan business plan menjadi
wirausaha pemula, agar bersikap jujur dengan menyesuaikan angka riil
dari proyeksi permodalan usaha yang akan dijalankan.
Prakoso Budi Susetio, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian
Koperasi dan UKM, menjelaskan kejujuran itu menjadi prioritas karena
merupakan modal utama bagi setiap pelaku usaha ketika memulai maupun
saat menjalankan bisnisnya.
PAJAK UKM: Omzet Kurang Dari Rp300 Juta Kena PPh 0,5%
JAKARTA:
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan
persetujuan terakhir untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan usaha dengan
omzet kurang dari Rp300 juta sebesar 0,5%.
"Yang sudah disetujui itu 0,5% [usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta]," ujarnya di Gedung Kemenko, Selasa (5/2/2013).
"Yang sudah disetujui itu 0,5% [usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta]," ujarnya di Gedung Kemenko, Selasa (5/2/2013).
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain
untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan
berjalan ke arah suatu tujuan.
Jumat, 16 November 2012
Credit Union
Credit Union atau Koperasi Kredit (Simpan Pinjam) biasa disingkat CU adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, untuk mensejahterakan anggotanya sendiri, yang merupakan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
tetapi kredit union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. di sejumlah negara, anggotaa mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.
Tentang UU No.17 tahun 2012
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Namun, realitanya kelahiran UU Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra, karena khawatir akan membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya fungsi pengawasan dan hilangnya istilah pengelola. Tidak hanya itu, pada UU baru juga menghilangkan istilah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dengan memunculkan istilah setoran pokok dan sertifikat modal koperasi pada saat pendirian.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kalbar Ignasius IK, mengatakan seharusnya di dalam UU baru ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena pada hakekatnya sama. “Simpanan wajib ini akan menjadi keterikatan anggota, dari sana kita bisa melihat loyalitas anggota terhadap koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,” kata Ignasius, dalam kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang Koperasi Baru di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin. Menurutnya, ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi lama belum mampu menopang koperasi serta mendukung optimal kinerja, sedangkan di
ketentuan baru terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu yang berpihak pada koperasi, namun karena tidak diperkuat dengan kedua peraturan tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit.
Langganan:
Postingan (Atom)