Rabu, 06 Februari 2013

Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi

1.       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

  • Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.


  • Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
  
2.       Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar,
  2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
  3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
  6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
  1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
  2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
  3. Mengakat&memberhentikan pengawas
  4. Mengakat&memberhentikan pengurus
  5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
  6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
  7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

3.       Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
  • Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
  1. mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
  2. mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
  3. menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
  4. mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola  organisasi  dan  usaha  koperasi  memiliki  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
  5. menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  6. memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada  Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

  • Wewenang Pengurus
  1. mewakili koperasi di dalam dan di luar.
  2. Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
  3. melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

4.       Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
  • Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.       Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
  • Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

  1. Pendekatan Sistem pada Koperasi
    1. Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.

  1. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

 sumber : http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pola-manajemen-koperasi/

1 komentar: