Jumat, 16 November 2012

Credit Union

Credit Union atau Koperasi Kredit (Simpan Pinjam) biasa disingkat CU adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, untuk mensejahterakan anggotanya sendiri, yang merupakan pelaku usaha kecil menengah (UKM).

tetapi kredit union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. di sejumlah negara, anggotaa mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.

Tentang UU No.17 tahun 2012

Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru. 

Namun,  realitanya  kelahiran  UU  Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra, karena  khawatir  akan  membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya fungsi  pengawasan  dan  hilangnya  istilah  pengelola. Tidak hanya itu, pada UU baru  juga menghilangkan  istilah  simpanan  pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela,   dengan  memunculkan  istilah  setoran  pokok  dan  sertifikat  modal koperasi pada saat pendirian. 
Kepala  Dinas  Koperasi  Provinsi  Kalbar  Ignasius IK, mengatakan seharusnya di dalam  UU  baru  ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena pada hakekatnya sama. “Simpanan  wajib  ini  akan  menjadi  keterikatan  anggota,  dari sana kita bisa melihat  loyalitas  anggota terhadap koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,” kata  Ignasius, dalam kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang Koperasi Baru di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin. Menurutnya,  ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi lama belum  mampu  menopang  koperasi  serta  mendukung optimal kinerja, sedangkan di
ketentuan  baru terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu yang berpihak  pada  koperasi,  namun  karena  tidak diperkuat dengan kedua peraturan tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit. 


UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012

Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012

untuk lebih jelasnya lihat DISINI

Senin, 12 November 2012

Pengertian Koperasi


Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.

Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995

TENTANG

PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM
OLEH KOPERASI


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan;

b. bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.