Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Namun, realitanya kelahiran UU Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra, karena khawatir akan membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya fungsi pengawasan dan hilangnya istilah pengelola. Tidak hanya itu, pada UU baru juga menghilangkan istilah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dengan memunculkan istilah setoran pokok dan sertifikat modal koperasi pada saat pendirian.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Kalbar Ignasius IK, mengatakan seharusnya di dalam UU baru ini tidak perlu menghapus istilah-istilah tersebut, karena pada hakekatnya sama. “Simpanan wajib ini akan menjadi keterikatan anggota, dari sana kita bisa melihat loyalitas anggota terhadap koperasi. Hal ini akan berdampak ke depan,” kata Ignasius, dalam kegiatan diskusi kritis menyambut pengesahan Undang-Undang Koperasi Baru di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Senin, (12/11) kemarin. Menurutnya, ketentuan ini akan menjadi buah simalakama, karena UU koperasi lama belum mampu menopang koperasi serta mendukung optimal kinerja, sedangkan di
ketentuan baru terdapat kelemahan-kelemahan, terutama dalam pasal tertentu yang berpihak pada koperasi, namun karena tidak diperkuat dengan kedua peraturan tersebut pada akhirnya implementasi menjadi sulit.